
Rejosari - Pemerintah Desa Rejosari sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung lancar di Aula Desa Rejosari pada hari Jum'at (24/4).

Musyawarah ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut benar-benar jatuh ke tangan warga yang memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem maupun kriteria prioritas lainnya sesuai aturan pemerintah pusat.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Rejosari beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta jajarannya, Bapak Camat Brangsong, pendamping desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan tokoh masyarakat dari setiap RW/RT.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Rejosari Ibu Hj. Eny Setyaningsih menegaskan bahwa penentuan penerima manfaat tahun ini didasarkan pada hasil survei lapangan dan verifikasi ulang agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan. "Kami mengedepankan asas keadilan dan transparansi. KPM yang ditetapkan hari ini adalah mereka yang benar-benar layak setelah melalui proses verifikasi yang objektif di tingkat RT dan RW," ujar beliau.
Berdasarkan hasil pembahasan dan pencermatan dalam forum tersebut, Musdes Desa Rejosari menyepakati beberapa poin penting :
Jumlah Penerima : Telah ditetapkan sebanyak 8 KPM yang akan menerima bantuan sepanjang tahun 2026.
Kriteria Penerima : Prioritas diberikan kepada keluarga dengan kemiskinan ekstrem, lansia tunggal, penyandang disabilitas, atau keluarga dengan anggota sakit menahun.
Besaran Bantuan : Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp300.000,- per bulan (sesuai regulasi yang berlaku)
Kepala Desa Rejosari menambahkan bahwa berita acara hasil Musdes ini nantinya akan dilaporkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten sebagai dasar penyaluran bantuan. Beliau juga berharap bantuan ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya oleh warga untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Dipost : 04 Mei 2026 | Dilihat : 72
Share :