
Rejosari - Kamis (16/10) Pemerintah Desa Rejosari bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Brangsong telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR) yang bertempat di Balai Desa Rejosari. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para warga dari berbagai dusun.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara, syarat, serta prosedur administrasi terkait pernikahan, talak, cerai, dan rujuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syariat Islam. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya pernikahan tidak tercatat (nikah siri), perceraian tanpa proses yang sah, serta untuk menjaga hak-hak suami, istri, dan anak dalam keluarga.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Rejosari Hj. Eny Setyaningsih menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pernikahan dan rumah tangga. “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap proses dalam rumah tangga, baik pernikahan maupun perceraian, memiliki prosedur hukum yang harus diikuti agar tercatat resmi, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, pemateri dari KUA Kecamatan Brangsong menjelaskan secara rinci alur pengurusan dokumen pernikahan, prosedur pengajuan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama, serta syarat dan proses rujuk setelah terjadinya talak. Pemateri juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah perceraian sejak awal melalui komunikasi dan musyawarah antar pasangan.
Acara sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta dapat menyampaikan langsung berbagai permasalahan keluarga yang sering terjadi di masyarakat. Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh antusiasme dari para peserta.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi NTCR ini diharapkan masyarakat Desa Rejosari semakin memahami dan menyadari pentingnya tata cara yang benar dalam membangun dan menjaga keutuhan keluarga, serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
Dipost : 06 November 2025 | Dilihat : 25
Share :